Wakil rakyat seharusnya merakyat..
jangan tidur waktu sidang soal rakyat''
lirik lagu bang iwan ini cukup menginspirasi skaligus sindiran bagi dinamika perpolitikan di negeri ini.
carut marut regulasi serta ketidak tahuan tentang segala kebijakan adalah salah satu penyumbang faktor keruwetan negeri ini. contoh saja para pelawak artis penyanyi dll yang mestinya mereka melucu, berakting, bernyanyi di layar kaca di sulap jadi orang yang di anggap pintar yang duduk gagah di singgasana senayan.. apa yang bisa mereka perbuat? apakah dengan mengucapkan kata IYA, SETUJU,SEPAKAT sudah bisa di anggap mewakili rakyat..?
1 april pemerintah berencana menaikan harga BBM dengan berbagai argumentasinya, di sisi lain ada undang undang yang telah mengatur larangan menaikkan harga BBM bersubsidi.. padahal jelas pasal 7 ayat 6 UU APBN-P telah mengikat pemerintah
untuk tidak menaikkan harga jual BBM bersubsidi..
dan lebih penting lagi harga BBM tidak boleh diserahkan pada
mekanisme pasar. Ini mengacu pada putusan MK terhadap pasal 28 UU Migas.
harga bbm tak perlu dinaikan solusinya sudahi korupsi agar pembangunan daerah bisa merata..
KELUARGA BESAR ANGKATAN V PASCA SARJANA UIN JEMBER (FORUM BEBAS CORAT CORET YANG PENTING ILMIAH)
NUWUN SEWU
- Manshur Musthofa
- banyuwangi, jawa timur, Indonesia
- Kena cepet ning aja ndhisiki, kena pinter ning aja ngguroni,kena takon ning aja ngrusuhi
Sabtu, 31 Maret 2012
Kamis, 15 Maret 2012
INKARUS SUNNAH
BY: MANSHUR M
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Islam sebagai dinullah
memiliki dua sumber utama yaitu alqur’an
dan as-sunnah. Sumber yang di sebut terahir sering pula dinamakan al-hadits,
antara lain merupakan penjabaran dari sumber pertama , dan dalam kaitan ini fungsi
al-hadits ternyata sangat strategis bagi kehidupan dan penghidupan umat.
Dalam perkembangan
kehidupan umat, ternyata posisi dan fungsi hadits ini tidak saja dipalsukan
tetapi juga bahkan di ingkari oleh kalangan umat tertentu. Padahal mereka dalam
menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji dan lainnya secara tidak disadari semua itu diperoleh
dari rincian al-hadits.
Ingkar as-sunnah adalah
sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun
keseluruhannya. Bahkan Dari argumennya bahwa nabi Muhammad tidak berhak
sama sekali untuk menjelaskan alqurán kepada umatnya. Nabi Muhammad hanya
bertugas untuk menerima wahyu dan menyampaikan wahyu itu kepada para
pengikutnya; di luar hal tersebut nabi Muhammad tidak memiliki wewenang.
b. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah Pengertian Ingkarus Sunnah?
- Bagaimanakah Kedudukan Sunnah Dalam Islam ?
- Sejarah Perkembangan Pengingkar Sunnah Serta Upaya Pelestarian Sunnah Oleh Para Pembelanya?
PEMBAHASAN
a. Pengertian
Ingkar as-Sunnah
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul,
baik sebagian maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam
menyikapi sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian
maupun kseluruhan[1]
Penyebutan ingkar as-sunnah tidak
semata-mata berarti penolakan total terhadap sunnah. Penolakan terhadap
sebagian sunnah pun termasuk dalam kategori Inkar as-sunnah, termasuk
didalamnya penolakan yang berawal dari sebuah konsep berfikir yang janggal atau
metodologi khusus yang di ciptakan sendiri oleh segolongan orang baik masa lalu
maupun masa sekarang, sedangkan konsep tersebut tidak dikenal dan di akui oleh
ulama hadits dan fiqh.
Ada tiga jenis kelompok ingkar as-sunnah, pertama, kelompok yang menolak
hadits Rasululloh SAW Secara keseluruhan. Kedua kelompok yang menolak hadits
hadits yang tak disebutkan dalam al qurán secara tesurat maupun tersirat.
Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak
orang setiap jenjang atau pereodenya,tidak mungkin mereka berdusta) dan menolah
hadits hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir walaupun shahih. Mereka
beralasan dengan ayat QS An Najm ayat 28(...Sesungguhnya persangkaan itu
tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran) mereka berhujjah dengan ayat
tersebut dan tentu saja menurut penafsiran model mereka sendiri[2]
b. Kedudukan dan Fungsi Sunnah
Dalam Islam
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadits Rasul merupakan sumber dan
dasar hukum Islam setelah al qurán, dan umat Islam diwajibkan mengikuti
hadits sebagaimana di wajibkan mengikuti
alqur’an.[3]
Alqur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum syari’at Islam yang tetap,
yang orang Islam tidak mungkin memahami syari’at Islam secara mendalam dan lengkap dengan tanpa kembali dengan kedua
sumber Islam tersebut. seorang mujtahid
dan seorang alim pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah
satu dari keduanya. Banyak ayat alqur’an dan hadits yang memberikan pengertian
bahwa hadits itu merupakan sumber hukum Islam selain alqur,an dan wajib di
ikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya [4]
Dalam al qurán banyak terdapat ayat yang menegaskan tentang kewajiban
mengikuti Allah yang digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rasul-Nya seperti
firman Allah Q.S. ali imran ayat 32
قل اطىعواالله
والرثول فان تولوا فان الله لا يحب الكفرين
Katakanlah, “ Taatilah Allah dan Rasulnya; jika kamu berpaling,
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang kafir” (Q.S ali imran 32)
Di samping itu banyak juga ayat ayat yang mewajibkan ketaatan kepada Rasul secara khusus
dan terpisah karena pada dasarnya
ketatan kepada Rasul berarti ketaatan kepada Allah SWT yaitu: Q.S An-Nisa ayat
65 dan 80,Q.S ali imran ayat 31, Q.S An-Nur ayat 56,62 dan 63, Q.S Al-A’raf
ayat 158.[5]
Dengan demikian dapat ditetapkan, bahwa apa yang benar yang datang dari
Rasululloh menjadi hujjah yang awajib di
ikuti, jika Rasululloh wajib di ikuti dalam kapasitasnya sebagai seorang rasul,
maka wajib pula mengikuti semua hukum hukum yang benar darinya.[6]
c. Fungsi Sunnah Terhadap Alqur’an
Dalam hubungannya dengan alqur’an, Hadits berfungsi sebagai penafsir
pensyarah, dan penjelas dari ayat ayat alqur’an tersebut. Apabila
disimpulkan tentang fungsi hadits dalam
hubungan dengan Al qurán adalah sebagai berikut: 1). Bayan at-Tafsir, 2).bayan
at-Taqrir, 3). Bayan an-Nash.
Bayan At-Tafsir adalah menerangkan ayat ayat
yang sangat umum, mujmal, dan mustarak. Fungsi hadits dalam hal ini adalah
memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat ayat al qurán yang
masih mujmal, memberikan taqyid ayat
ayat yang masih mutlaq dan memberikan
takhshish ayat ayat yang masih umum.
Bayan At-taqrir
atau sering juga disebut bayan at-Ta’kid dan bayan al isbat adalah hadits yang
berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat
pernyataan al’quran. Dalam hal ini hadits hanya berfungsi untuk memperkokoh isi
kandungan al qurán.
Bayan An-nasakh
dalam hal ini dapat dipahami bahwa hadits sebagai ketentuan yang datang
berikutnya dapat menghapus ketentuan ketentuan
atau isi al-qur’an yang datang kemudian.[7]
d. Sejarah Perkembangan
Pengingkar Sunnah
Sejak
abad ketiga sampai abad keempat belas hijriyah, tidak ada catatan sejarah yang menunjukkan
bahwa dikalangan umat Islam terdapat pemikiran pemikiran untuk menolak sunnah sebagai salah satu sumber
syari’at Islam, baik secara perseorangan maupun kelompok. Pemikiran untuk
menolak sunnah yang muncul pada abad 1
hijriyah (inkar as-Sunnah klasik) sudah
lenyap ditelan masa pada ahir abad III hijriyah.
Pada abad ke empat belas hijriyah pemikiran seperti itu muncul kembali ke
permukaan, dan kali ini dengan bentuk dan penampilan yang berbeda dari inkar
as-sunnah klasik. Apabila inkar as-sunnah klasik muncul di basrah, irak akibat
ketidaktahuan sementara orang terhadap fungsi dan kedudukan sunnah, inkar
as-sunnah modern muncul di kairo mesir
akibat pengaruh pemikiran kolonialisme yang ingin melumpuhkan dunia Islam
Apabila para pengingkar sunnah pada masa klasik mencabut pendapatnya
setelah mereka menyadari kekeliruannya, para pengingkar sunnah pada masa modern
banyak yang bertahan pada pendiriannya, meskipun kepada mereka telah
diterangkan urgensi sunnah dalam Islam bahkan diantara mereka ada yang tetap
menyebarkan pemikirannya secara diam diam, meskipun penguasa setempat mengeluarkan larangan resmi
terhadap aliran tersebut.[8]
Memang cukup banyak argumen yang telah dikemukakan oleh mereka yang
berfaham inkar as-sunnah, baik oleh
mereka yang hidup pada zaman as syafi’I maupun yang hidup pada zaman
sesudahnya. Dari berbagai argumen yang banyak jumlahnya itu ada yang berupa argumen
argumen naqli dan non naqli.
Yang dimaksud dengan argumen naqli tidak hanya berupa ayat ayat al qurán
saja, tetapi juga berupa sunnah atau hadits nabi. Memang agak ironis juga bahwa
mereka yang berpaham inkar as-sunah ternyata telah mengajukan sunnah sebagai argumen
membela paham mereka. Cukup banyak argumen yang mereka naqli yang mereka ajukan
diantaranya al qurán surah an-nahl 89:
ونزلناعليك
الكتب تبينالكل ثيء
….dan kami turunkan kepadamu alkitab (al qurán
untuk menjelaskan segala sesuatu..
Surah al an’am
38
مافرطنافى
الكتب من ثىء
…tiadalah kami alpakan sesuatu pun
di dalam alkitab…
Menurut para pengingkar sunnah, kedua ayat tersebut menunjukkan
bahwa Alqur’án telah mncakup segala sesuatu berkenaan dengan ketentuan agama.
Dengan demikian tidak diperlukan adanya keterangan lain, misalkan dari sunnah.
Menurut mereka shalat lima waktu sehari semalam yang wajib didirikan dan yang
sehubungan dengannya, dasarnya bukanlah sunnah atau hadits, melainkan ayat al
qurán misalnya (al-baqarah 238, hud 144, al-isra’ 78 dan 110, taha 130, al
hajj:77, an-nur 58, ar-rum: 17-18)[9]
Dalam kaitannya dengan tatacara shalat, kasim ahmad
pengingkar sunnah dari malaysia menyatakan dalam bahasa Malaysia” kita telah
membuktikan bahwa perintah sembayang telah diberi oleh tuhan kepada nabi
ibrahim dan kaumnya, dan amalan ini telah diperturunkan, generasi demi generasi
hingga kepada nabi Muhammad dan ummat
nya.
Dengan demikian menurut pengingkar sunnah tatacara
shalat tidaklah penting, jumlah rakaat,cara duduk, cara sujud, ayat dan bacaan
yang dibaca diserahkan kepada masing masing
pelaku shalat. Jadi, ibadah
sholat boleh aja dilakukan dengan bahasa daerah.
Dari argumen diatas dapat dipahami bahwa para
pengingkar sunnah yang mengajukan argumen
itu adalah orang orang yang berpendapat bahwa nabi Muhammad tidak berhak sama
sekali untuk menjelaskan alqurán kepada umatnya. Nabi Muhammad hanya bertugas
untuk menerima wahyu dan menympaikan wahyu itu kepada para pengikutnya; di luar
hal tersebut nabi Muhammad tidak memiliki wewenang. Dalam alqurán dinyatakan bahwa orang orang
yang beriman diperintahkan untuk patuh kepada Rasulluloh. Hal itu menurut para
pengingkar sunnah hanyalah berlaku
tatkala Rasulluloh masih hidup, yakni tatkala jabatan sebagai ulul amri berada
di tangan beliau, setelah beliau wafat maka jabatan ulul amri berpindah kepada
orang lain ; dan karenanya, kewajiban patuh menjadi gugur
Menurut pengingkar sunnah sesuatu yang zhann (sangkaan) tidak dapat dijadikan hujjah,
hadits pada umumnya berstatus zhann dan hanya sedikit saja yang
berstatus qath’I, kalau agama didasarkan pada sesuatu yang zhann maka berarti
agama berdiri diatas dasar yang tidak pasti. Hal itu tidak boleh terjadi.
Karenanya hadits atau sunnah bukan
sumber ajaran agama Islam. Sumber ajaran Islam haruslah berstatus pasti
(qath’i) saja yakni al-quran.[10]
Yang dimaksud dengan argumen non naqli adalah argumen
yang berupa ayat al qurán atau hadits. Walaupun sebagian dari argumen argumen itu ada yang menyinggung sisi tertentu dari ayat al qurán ataupun hadits, namun karena yang dibahasnya
bukan lah ayat ataupun matan haditsnya secara khusus, maka argumen argumennya
non naqli juga. Diantaranya:
- al qurán diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad melalui malaikat jibril dalam bahasa arab. Orang orang yang memiliki pengetahian bahasa arab mampu memahami al qurán secara langsung, tanpa bantuan penjelasan dari hadits nabi. Dengan demikian hadits nabi tidak diperlukan untuk memahami petunjuk al qurán.
- Dalam sejarah, umat Islam telah mengalami kemunduran. Umat Islam mundur karena terpecah pecah, perpecahan itu terjadi karena umat Islam berpegang kepada hadits nabi jadi menurut para pengingkar sunnah hadits nabi merupakan sumber kemunduran umat Islam
- Asal mula hadits nabi yang di himpun dalam kitab kitab hadits adalah dongeng dongeng semata
- Menurut dokter taufiq sidqi tiada satupun hadits nabi yang dicatat pada zaman nabi. Pencatatan hadits terjadi setelah nabi wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadits tersebut manusia berpeluang untuk mempermainkan dan merusak hadits sebagai mana yang telah terjadi
- Menurut pengingkar sunnah kritik sanad yang terkenal dalam ilmu hadits sangat lemah untuk mencantumkan kesahihan hadits dengan alasan pertama, dasar kritik sanad itu yang dalam ilmu hadits dikenal denga ilmu jarh wa at-ta’dil baru muncul setelah satu setengah abad nabi wafat, dengan demikian, para periwayat generasi sahabat nabi, at-tabi’in dan atba’at-tabi’in tidak dapat ditemui dan diperiksa lagi. Kedua, seluruh sahabat nabi sebagai periwayat hadits pada generasi pertama di nilai adil oleh para ulama hadits pada ahir abad ketiga dan awal abad keempat hijriyah. [11]
d. Bantahan
Terhadap Kaum Inkar As-Sunnah
Seluruh argumenasi yang diajukan dan menjadi dasar
dari berbagai statemen yang dikedepankan oleh kelompok Inkar Al-Sunnah dinilai
lemah oleh mayoritas muslim. Untuk para intelektual dari kalangan muhaddisin
melakukan counter attact terhadap statemen dan argumenasi yang mereka ajukan
tersebut.
Bantahan terhadap argumenasi yang didasarkan pada
dalil-dalil naqli adalah;
a. Pandangan yang mengatakan sunnah Nabi zann,
sedangkan kita dituntut untuk menggunakan yang yakin saja yaitu al-Qur’an.
Padahal ayat al- Qur’an jika dilihat dari perspektif asbab al-nuzul-nya
memang diakui qat’i datang dari Allah SWT, namun jika dilihat dari perspektif
dalalahnya masih sangat banyak yang bernilai zanniyat al-dalalah dengan
pengertian yang zann juga dan belum memberikan kepastian hukum
b.
Hadits-hadits yang
berstatus ahad memang bersifat zann, namun disisi lain juga didapati ayat-ayat
yang dalam pengertiannya juga mengandung makna zhann. Sehingga jika ditilik
dari perspektif pengertian dan makna, antara sebagian ayat al-Qur’an dengan
hadits ahad tidak ada perbedaan yang signifikan[12].
c. Ayat-ayat al-Qur’an dalam menjelaskan
hukum dan kewajiban tertentu sebagian masih bersifat general, yang menghendaki
penjelasan (bayan), salah satunya dengan menggunakan sunnah Nabi.
d. Kelompok Inkar al-Sunnah trekesan
sepotong-potong dalam mengambil ayat al-Qur’an, sehingga sangat terlihat
kekurangan waktu untuk menelaah ayat-ayat tersebut. Misalnya mereka hanya
berdalil dengan surat An-Nahl ayat: 89[13],
Padahal dalam konteks yang lain Allah juga berfirman dalam surat An-Nahl ayat:
44[14],
tapi tidak mereka jadikan hujjah.
e.
Surat Al-An’am ayat 38, dalam pemahaman para ulama sangat berbeda dengan
pemahaman kelompok Inkar al-Sunnah. Menurut para ulama, arti kata al-kitab
dalam ayat tersebut adalah “segala sesuatu tidak ada yang dialpakan Allah
SWT, semuanya telah termuat di lauh al-mahfud” Inilah pandangan sekaligus
jawaban para pembela sunnah dalam membantah argumenasi yang diajukan dalam
bentuk dalil naqli.
Adapun pandangan terhadap argumenasi yang berdasarkan
logika adalah;
a. Orang
yang memahami bahasa Arab secara baik dari segi tata bahasa demikian juga
uslubnya yang dapat dikatakan sebagai pakar bahasa sekalipun tidak akan mampu
memahami al-Qur’an secara keseluruhan. Karena kata-katanya masih banyak yang
bervariasi, ada yang global ada pula yang masih mubham dan lain sebagainya yang
dalam pemaknaan sangat membutuhkan intervensi dari sunnah Nabi.[15]
b.
Realitas sejarah kemunduran umat Islam memang suatu kenyataan dan perpecahan
menjadi salah satu penyebabnya, namun tidak tepat kalau menjadikan sunnah
sebagai kambing hitamnya. Karena realitas histories juga telah membuktikan
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosio-kultural
termotivasi oleh hadits nabi disamping al-Qur’an. Ini sebagai bukti kelompok
Inkar Al-Qur’an;-sunnah tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam
historiografi Islam dan Ilmu Hadits.
c. Dalam berbagai literatur dan dokumen historis telah
ditemukan perhatian sahabat yang besar terhadap hadits, seperti Ibnu Abbas (w.
69 H) demikian juga Ibnu ‘Amr Ibnu ‘As (w. 65H), merupakan diantara sahabat
yang sangat commited terhadap hadis dan sangat rajin membukukannya dari Nabi.
d. Pandangan Taufiq Sidiq sangat lemah dilihat dari
perspektif historiografi, karena dalam beberapa hal dan keadaan cukup banyak
para sahabat yang mempunyai koleksi hadits nabi walaupun masih dalam bentuk
private collection (koleksi pribadi). Perjanjian Hudaibiyah, Piagam Madinah dan
beberapa surat Nabi yang dikirim kepada para Raja merupakan bukti konkritnya[16].
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa kedudukan hadits Rasul merupakan
sumber dan dasar hukum Islam setelah al qurán, dan umat Islam diwajibkan
mengikuti hadits sebagaimana di wajibkan
mengikuti alqur’an, Dalam hubungannya dengan alqur’an, hadits berfungsi sebagai
penafsir pensyarah, dan penjelas dari ayat ayat alqur’an tersebut.
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul,
baik sebagian maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam
menyikapi sunnah.
Beberapa argumenasi kaum inkar as-sunnah diantaranya:
- Alqur’an sudah lengkap, dan Hadits nabi tidak diperlukan untuk memahami petunjuk al qurán.
- Hadits nabi merupakan sumber kemunduran umat Islam
- Asal mula hadits nabi yang di himpun dalam kitab kitab hadits adalah dongeng dongeng semata
- Pencatatan hadits terjadi setelah nabi wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadits tersebut manusia berpeluang untuk mempermainkan dan merusak hadits.
- Menurut pengingkar sunnah kritik sanad yang terkenal dalam ilmu hadits sangat lemah untuk mencantumkan kesahihan hadits.
Menurut Kelompok
pembela sunnah, Inkar al-Sunnah terkesan sepotong-potong dalam mengambil ayat
al-Qur’an, sehingga sangat terlihat kekurangan waktu untuk menelaah ayat-ayat
tersebut.
Realitas sejarah kemunduran umat Islam memang suatu
kenyataan dan perpecahan menjadi salah satu penyebabnya, namun tidak tepat
kalau menjadikan sunnah sebagai kambing hitamnya. Karena realitas histories juga telah
membuktikan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
sosio-kultural termotivasi oleh hadits nabi disamping al-Qur’an.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Mustofa
Yaqub.2004. Kritik hadits.Jakarta: Pustaka Firdaus
Azami.M.2000. studies
in early hadits literature, terj.Ali Mustofa Yaqub. Jakarta: Pustaka
Firdaus
Ismail,Syuhudi.1995.Hadits
Nabi Menurut Pembela Pengingkar Dan Pemalsunya. Jakarta: Gema Insani Press.
Qattan.Manna’.2009.
pengantar study hadits.Jakarta: Pustaka al Kautsar
___________.1992.Metodologi
Penelitian Hadis.Jakarta : Bulan Bintang.
Solahudin, Agus.2009.ulumul
hadits. Bandung: Pustaka Setia
Suparta, Munzier.2010.ilmu
hadits. Jakarta: Rajawali Press
[1] Daud
rasyid dalam bukunya agus sholahudin.2009.ulumul hadits. Bandung:pustaka
setia hlm 207
[2] Ibid hlm
208
[3] Munzier suparta.2010.
ilmu hadits rajawali press hlm.49
[4] Ibid hlm
49
[5] Agus
solahudin 2009. ulumul hadits: Bandung pustaka setia. Hlm 74-75
[6]
Qattan,manna’ 2009.pengantar study hadits. Jakarta. Pustaka alkautsar
hlm 34
[7] Ibid
hlm.84
[8] Ali
mustofa yaqub.2004. Kritik hadits.jakarta: pustaka firdaus hlm 46
[9] Syuhudi
ismail hadits nabi menurut pembela pengingkar dan pemalsunya. Jakarta:gema
insani press.1995 hlm 15-16
[10] Ibid
hlm 19
[11] Ibid
hlm 20-22
[12] m.azami.
studies in early hadits literature, terj.ali mustofa yaqub. Jakarta: pustaka
firdaus.2000 hlm 58
[13] Ayat itu artinya; “dan Kami turunkan al-Qur’an kepadamu
sebagai penjelas semua
masalah”
[14] Ayat tersebut artinya; ‘dan Kami turunkan al-Qur’an
kepadamu agar kamu menjelaskan
kepada manusia tentang
segala sesuatu yang diturunkan kepada mereka”.
[15] M.Azami
hlm 59
[16] M.Syuhudi Ismail 1993, Metodologi Penelitian Hadis.
Jakarta : bulan bintang hlm.
13-96.
Langganan:
Postingan (Atom)